Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Mulai Sisir Kandidat Bank Jangkar

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan program keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam acara rangkaian Konferensi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Boulogne, Prancis, Selasa waktu setempat, 28 Januari 2020. (sumber: OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan program keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam acara rangkaian Konferensi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Boulogne, Prancis, Selasa waktu setempat, 28 Januari 2020. (sumber: OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyisir bank nasional yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi bank peserta dalam program penempatan dana bantuan penyangga likuiditas pemerintah. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menuturkan pada tahap awal otoritas berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan penerapan skema bank jangkar bagi industri jasa keuangan.

“Penetapan bank peserta dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari OJK mengenai bank yang memenuhi kriteria, sekaligus berfungsi sebagai bentuk persetujuan regulator,” ujar Anto kepada Tempo, Senin 23 Juni 2020. 

Kriteria bank peserta antara lain memiliki tingkat kesehatan yang baik, berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, serta harus masuk dalam daftar 15 bank breast terbesar di tanah air. Adapun skema penempatan dana pemerintah pada bank peserta ini dapat dimanfaatkan oleh perbankan yang membutuhkan likuiditas karena menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit dan / atau menambah pinjaman modal kerja pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19. Selanjutnya, bank penerima bantuan likuiditas itu akan disebut sebagai bank pelaksana. 

Anto mengatakan OJK juga turut membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi program ini kepada industri perbankan secara keseluruhan dan masyarakat luas. “Kami bersama-sama merumuskan bahan sosialisasi untuk industri dan masyarakat, menyiapkan frequently asked question (FAQ), dan infografis agar tidak multi interpretasi dan dapat memberikan pemahaman yang jelas,” ucapnya. 

Ihwal kriteria lengkap bank peserta dan bank pelaksana, hingga teknis aturan main program ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 / PMK.05/ 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 87,59 triliun untuk nantinya ditempatkan dalam produk deposito di bank peserta.

Berikutnya, bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas dalam mengajukan proposal kepada bank peserta, antara lain berisi tentang kebutuhan dana dan jangka waktu tertentu. Dana tersebut kelak harus dikembalikan bank pelaksana kepada bank peserta bersama bunga. Hal yang sama berlaku bagi bank peserta yang harus mengembalikan dana pemerintah dan bunga dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan opsi perpanjangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sosialisasi secara bertahap dilakukan pemerintah dengan tujuan agar industri perbankan dapat memahami kebijakan ini secara menyeluruh. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat berjalan tepat sasaran sesuai dengan harapan pemerintah. “Kami mulai menyosialisasikan, berbicara dengan bank peserta dan OJK, apa sudah bisa berjalan, dan akan kami lihat bagaimana feedback-nya,” katanya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

3 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

3 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

4 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

4 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

5 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

7 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

8 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

8 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

13 jam lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.